Dahlan Iskan 

nusakini.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan .Kini Dahlan Iskan berstatus tahanan kota.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rutan Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pekan lalu.

"Malam ini saudara DI (Dahlan Iskan-red) dipulangkan dari tempat penahanan," katanya, Senin (31/10/2016) malam.

Dandeni mengatakan surat persetujuan penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kajati Jatim pada pukul 21.00 WIB.

"Keluarga besar yang bersangkutan juga siap menjadi penjamin. Dari istri, anak, hingga menantu," tambahnya.

Di surat permohonan penangguhan penahanan itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyinggung kondisi kesehatan Dahlan Iskan.

Siang tadi, pemeriksaan Dahlam Iskan sebagai tersangka juga separuh jalan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik menghentikan pemeriksaan karena tensi darah naik. Dia pun dipulangkan ke Rutan Medaeng.(b/mk)